Seiring populernya istilah "taaruf" di kalangan Muslim milenial, pertanyaan tentang hukumnya semakin sering muncul. Apakah taaruf itu wajib? Apakah taaruf sama dengan pacaran Islami? Kapan taaruf menjadi haram?
Artikel ini menjelaskan hukum taaruf secara sistematis berdasarkan dalil dan pendapat ulama.
HUKUM ASAL TAARUF: MUBAH
Para ulama sepakat bahwa taaruf dalam rangka pernikahan adalah mubah (boleh). Dasar hukumnya ada dua:
Pertama, QS. Al-Hujurat: 13 — Allah berfirman: "...wa ja'alnākum syu'ūban wa qabā'ila lita'ārafū" (Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal). Ayat ini menegaskan bahwa saling mengenal adalah perintah Allah.
Kedua, hadits Nabi ﷺ: "Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa ia melihat calon istrinya jika melihat itu dalam rangka meminangnya." (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani). Hadits ini menunjukkan dibolehkannya proses saling mengenal sebelum menikah.
KAPAN TAARUF MENJADI SUNNAH (DIANJURKAN)?
Hukum taaruf bisa meningkat menjadi sunnah (dianjurkan) ketika:
1. Seseorang memang berniat serius untuk menikah dan taaruf adalah jalan terbaik yang tersedia
2. Taaruf dilakukan dengan cara yang benar — ada wali, menjaga batas, dan bertujuan jelas
3. Taaruf membantu menghindari pernikahan yang terburu-buru tanpa pengenalan yang memadai
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa melihat calon istri sebelum akad nikah adalah sunnah, bukan sekadar mubah — karena ini membantu melanggengkan pernikahan.
KAPAN TAARUF BERUBAH MENJADI HARAM?
Ini adalah bagian yang paling penting untuk dipahami. Taaruf bisa berubah menjadi haram jika dalam prosesnya terdapat:
Pertama, khalwat (berduaan tanpa mahram). Ini adalah larangan yang sangat tegas dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali ada mahramnya." (HR. Bukhari-Muslim). Taaruf yang dilakukan dengan bertemu berdua tanpa pendamping adalah haram, terlepas dari niatnya.
Kedua, ikhtilath yang berlebihan. Bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan tanpa batas yang jelas — seperti jalan bersama, pergi berdua, atau komunikasi yang melampaui keperluan — hukumnya terlarang.
Ketiga, komunikasi yang tidak syar'i. Chatting berduaan yang intens, voice call berjam-jam, atau video call tanpa keperluan yang jelas — ini mendekati batasan yang tidak diperbolehkan.
Keempat, niat tidak serius. Jika taaruf dilakukan hanya untuk "coba-coba" tanpa niat serius menikah, ini adalah tipu daya yang tidak dibenarkan secara syariat.
Kelima, terlalu lama tanpa keputusan. Taaruf yang berlarut-larut berbulan-bulan tanpa ada kemajuan atau keputusan bisa mengarah pada fitnah. Para ulama menganjurkan proses yang efisien.
HUKUM TAARUF ONLINE
Taaruf online — melalui platform digital, aplikasi, atau media sosial — pada dasarnya mengikuti hukum taaruf secara umum: mubah jika dilakukan dengan cara yang benar.
Yang membedakan taaruf online dari yang offline adalah risiko lebih besar terhadap:
- Komunikasi yang melampaui batas (tidak ada pendamping yang mengawasi)
- Identitas yang tidak terverifikasi
- Proses yang tidak terstruktur dan berlarut-larut
Oleh karena itu, taaruf online sebaiknya:
1. Dilakukan melalui platform atau fasilitator yang terpercaya
2. Melibatkan wali dari awal, meski secara virtual
3. Ada batas waktu yang jelas untuk mengambil keputusan
4. Komunikasi hanya sebatas keperluan saling mengenal, tidak berlebihan
HUKUM TAARUF TANPA WALI
Taaruf tanpa sepengetahuan wali (terutama bagi perempuan) adalah praktik yang perlu dihindari. Meski bukan haram secara mutlak di tahap awal, tidak melibatkan wali mengurangi keabsahan dan keamanan proses taaruf.
Alasannya: salah satu fungsi wali dalam taaruf adalah melindungi hak dan keamanan perempuan, serta menjadi saksi dari keseriusan pihak laki-laki. Taaruf tanpa wali membuka potensi penyalahgunaan.
Minimal, orang tua atau mahram perempuan harus mengetahui bahwa proses taaruf sedang berlangsung.
TAARUF VS PACARAN: BEDA HUKUM, BEDA SUBSTANSI
Banyak yang menyamakan taaruf dengan "pacaran Islami." Ini keliru. Perbedaan mendasarnya:
Pacaran: tidak ada niat formal menikah, tidak ada wali yang terlibat, tidak ada batas waktu, komunikasi bebas, tidak terikat aturan syariat dalam prosesnya.
Taaruf: ada niat formal menikah, wali terlibat, ada batas waktu untuk keputusan, komunikasi terbatas pada keperluan saling mengenal, tunduk pada aturan syariat.
Pacaran dalam Islam hukumnya haram karena membuka jalan menuju zina. Taaruf yang benar hukumnya mubah bahkan sunnah karena justru menutup jalan tersebut.
KESIMPULAN
Hukum taaruf bersifat dinamis tergantung cara pelaksanaannya:
- Mubah: jika dilakukan dengan niat menikah, ada wali, dan menjaga batas
- Sunnah: jika ini cara terbaik yang tersedia untuk memilih pasangan secara bertanggung jawab
- Haram: jika ada khalwat, komunikasi berlebihan, atau niat tidak serius
Kunci utamanya adalah menjaga batas syariat dalam setiap langkah proses.
Hukum Taaruf dalam Islam: Mubah, Sunnah, atau Bisa Jadi Haram?
Penjelasan lengkap hukum taaruf dalam Islam menurut para ulama — kapan taaruf menjadi mubah, dianjurkan, atau berubah hukumnya menjadi haram. Termasuk hukum taaruf online dan tanpa wali.
Tim Saung Taaruf·22 Mei 2026
Ingin belajar lebih dalam tentang persiapan pernikahan?
Sekolah Siap Nikah hadir dalam 12 sesi online terstruktur — dari ilmu pra-nikah hingga taaruf yang syar'i.
Lihat Program →